Tok! Sopir Fortuner Divonis Lima Tahun Bui

Tok! Sopir Fortuner Divonis Lima Tahun Bui

Sopir Fortuner akan menandatangi berkas setelah sidang pembacaan putusan ditutup, Selasa (10/10/2023) di Pengadilan Negeri Banyumas. -FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri BANYUMAS Ketua Wasis Priyanto dengan anggota Suryo Negoro dan Firdaus Azizy menggelar persidangan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Candra Sandy Prayoga, Selasa (10/10/2023).

Terdakwa adalah sopir Fortuner yang membawa penumpang menerabas palang pintu dan melintasi rel kereta api. Lalu, tersangkut di jembatan rel Sumpiuh.

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Sehingga, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dalam pasal 194 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Candra Sandi Prayoga oleh karena itu dengan penjara selama lima tahun," tegas Hakim Ketua dalam persidangan secara offline.

BACA JUGA:Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita, Berikut Sejumlah Faktanya

Adapun hal yang memberatkan terdakwa membahayakan pengguna kereta api. Selain itu, terdakwa membahayakan penumpang kendaraan mobil Fortuner.

Hal memberatkan lainnya terdakwa mengkonsumsi sabu. Juga, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi saksi korban.

Sedangkan hal yang meringankan menurut Majelis Hakim  hanya satu. Terdakwa belum pernah dihukum.

Hakim Ketua menyampaikan bahwa dari peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Sehingga, di kemudian hari tidak terulang kembali.

Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk konsultasi ke penasihat hukumnya Yuli Hermawati dan Durrotul Isnaeni Haqi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

BACA JUGA:Dinas Belum Ada Usulan Penambahan SMA Negeri di Banyumas, Fokus Bangun SLB Negeri

"Terdakwa tidak mengajukan banding, menerima putusan," kata Yuli setelah bermusyawarah dengan terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo menyatakan menerima putusan majelis hakim. Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan yaitu tujuh tahun enam bulan penjara. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: