Tahan 4 Tersangka Kasus Bentrok PP dan LI, Polisi Masih Kejar Pelaku Lain
Kapolresta Banyumas (kanan) menunjukan barang bukti berupa kayu panjang yang digukan bentrok dua ormas selasa malam lalu. Di Pendopo Mapolresta Banyumas (9/3/2023).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
Adapun 2 tersangka penganiayaan yaitu T (43) DAN A (45) dikenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.
BACA JUGA:106 Narapidana Bakal Gunakan TPS Lokasi Khusus, Ini Tahapannya
Pihaknya juga kembali menegaskan, jika tidak ada organisasi yang berdiri di atas hukum, untuk itu Kapolresta Banyumas juga mengingatkan agar ormas tidak main hakim sendiri.
"Saya ingatkan agar Ormas tidak melakukan aksi main hakim," tegasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: