Bentrokan Pemuda Pancasila Vs Lowo Ireng di Sumbang, Polresta Banyumas Tetapkan 4 Orang Tersangka
Empat tersangka (TSK) dari dua ormas yang bentrok di Banteran Sumbang, Banyumas, selasa lalu, berhasil diamankan aparat kepolisian Polresta Banyumas (9/3/2023). Jumlah TSK akan terus bertambah, seiring penyeledikan yang terus dilakukan pihak kepolisian.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini telah menetapkan empat tersangka kasus bentrok Pemuda Pancasila (PP) dan Lowo Ireng (LI) di Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Empat orang yang merupakan anggota dari kedua ormas itu ditetapkan tersangka dan ditahan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Keempat tersangka itu ialah 3 diantaranya anggota Pemuda Pancasila (PP) dengan inisial M (25), T (43) dan A (45).
BACA JUGA:Terdakwa yang Merugikan Investor Mencapai 3,2 Miliar Disidang
Kemudian satu anggota dari Lowo Ireng (LI) dengan inisial T (35).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing.
"Empat tersangka memiliki aksi kejahatan berbeda-beda. Dua pelaku penghasut atau penyebar hoax yaitu oknum Lowo Ireng T, dan oknum PP M," katanya, Kamis (9/3).
BACA JUGA:Diduga Alami Pelayanan Bertele-Tele di RS, Keluarga Geta: Kami Hanya Ingin Solusi Dari Pemerintah
Kemudian dua tersangka lainnya, yaitu berperan sebagai pelaku penganiayaan yaitu oknum PP inisial T (43) dan A (45).
Kapolresta Banyumas juga menjelaskan, jika masih melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lain.
"Kami tidak akan diam dengan 4 tersangka ini, dan kami masih masih mengejar pelaku-pelaku lainnya," tambahnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: