Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Bentrok Antar Ormas di Sumbang

Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Bentrok Antar Ormas di Sumbang

Tersangka saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sat Reskrim Polresta Banyumas kembali menetapkan satu tersangka bentrok antara Pemuda Pancasila (PP) dan Lowo Ireng (LI) di Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. 

Setelelah sebelumnya menetapkan 4 tersangka, saat ini Polresta Banyumas kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu WF (31) warga Desa Banteran Kecamatan Sumbang.

"Pada hari Kamis (9/3) Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S,. 

BACA JUGA:Satu Alat Peringatan Dini Gerakan Tanah Dipasang di Purbasari, Karangreja Purbalingga, Ini Alasannya

Kasat Reskrim juga menjelaskan, WF ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan didapati informasi dari saksi-saksi bahwa pelaku WF ikut serta dalam melakukan kekerasan terhadap korban. 

"Menurut keterangan para saksi, tersangka WF ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban yaitu dengan cara menendang korban," jelasnya. 

Adapun tersangka, saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disangkakan Pasal dugaan Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: