Tahan 4 Tersangka Kasus Bentrok PP dan LI, Polisi Masih Kejar Pelaku Lain

Tahan 4 Tersangka Kasus Bentrok PP dan LI, Polisi Masih Kejar Pelaku Lain

Kapolresta Banyumas (kanan) menunjukan barang bukti berupa kayu panjang yang digukan bentrok dua ormas selasa malam lalu. Di Pendopo Mapolresta Banyumas (9/3/2023).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Selain menahan 4 tersangka kasus bentrok Pemuda Pancasila (PP) dan Lowo Ireng (LI) di Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. 

Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, kejadian bermula lantaran masalah pembangunan proyek wahana bermain di Desa Banteran Kecamatan Sumbang. 

BACA JUGA:Bentrokan Pemuda Pancasila Vs Lowo Ireng di Sumbang, Polresta Banyumas Tetapkan 4 Orang Tersangka

"Kebetulan ada empat orang anggota Lowo Ireng yang bekerja di proyek tersebut. Dan dalam proses pengerjaannya, karena musim penghujan tanah ketika pengurugan, tanah proyek itu menutup saluran irigasi dan menjadikan air ke rumah warga keruh. Selain itu membuat warga pemilik kolam ikan, ikannya ada yang mati," katanya. 

Imbas dari itu, pemilik proyek yang lalu mencari solusi dan membuat pertemua bersama warga terpada pada Selasa (7/3) pukul 10.00 WIB. 

"Sudah kumpul tokoh mayarakat semua namun setelah selesai ada yang datang sekitar 10 sampai 20 orang menggunakan seragam yang diduga PP dan sempat terjadi keributan," tambahnya. 

BACA JUGA:Terdakwa yang Merugikan Investor Mencapai 3,2 Miliar Disidang

Selang waktu setelah terjadinya keributan pasca perkumpulan itu. Lalu bereda Voice Note (rekaman suara) di Whatsaap yang isinya mengadu domba. 

"Yang intinya mengadu domba dan menghasut dan hal itu diketahui oleh kedua kelompok," jelas Kapolresta Banyumas. 

Dan saat Lowo Ireng akan naik ke lokasi proyek, Kapolresta menerangkan, sudah dihadang oleh PP dan terjadilah bentrok yang berujung penganiayaan.

Imbasnya dua anggota Lowo Ireng mengalami luka, satu luka memar, dan satu luka bacok. 

Sementara, terkait pasal yang dikenakan untuk empat tersangka yang saat ini ditahan menurutnya, oknum penghasut dari PP yaitu M (25) dan oknum penghasut dari LI yaitu T (35) dikenakan Pasal sesuai UU No 1 tahun 1946 

"Yaitu menyebarkan berita bohong dan keonaran masyarakat dengan ancaman 10 tahun penjara," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: