Satu Peserta Tes Petugas Haji Daerah Terganjal Syarat Ijazah

Satu Peserta Tes Petugas Haji Daerah Terganjal Syarat Ijazah

Calon jemaah haji Banyumas saat proses pemberangkatan di area GOR Satria Purwokerto. (Yudha Imam P/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO - Dari kuota sebanyak 16 orang peserta tes Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Banyumas, satu peserta terganjal syarat ijazah.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Banyumas, H. Aziz Muslim, SAg MPdI melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Drs H Purwanto Hendro Puspito mengatakan total ada 15 peserta tes PHD yang akan memgikuti seleksi pada Sabtu (4/3). Dengan kuota sebanyak delapan PHD untuk Banyumas, yang bisa mengikuti tes PHD sampai 16 peserta.

 

"Satu orang peserta dengan latar belakang imam masjid tidak bisa ikut tes karena ijazahnya SMA. Minimal harus strata satu," katanya ditemui Radarmas, Senin (27/2).

 

Hendro menjelaskan setelah dinyatakan lulus tes, kedelapan PHD Kabupaten Banyumas masih harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Surat Keputusan (SK) sebagai PHD akan diserahkan setelah peserta menuntaskan diklat.

 

"Kalau tidak tuntas diklat bisa gagal. Sebelum menerima SK sebagai PHD masih belum pasti berangkat," terangnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: