717 Anggota PPS Purbalingga Dilantik, Tak Netral Bisa Disanksi KPU

717 Anggota PPS Purbalingga Dilantik, Tak Netral Bisa Disanksi KPU

Ketua KPU Purbalingga melantik perwakilan PPS Se Kabupaten Purbalingga, Selasa 24 Januari 2023.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -  Pelantikan 717 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten PURBALINGGA baru selesai, Selasa 24 Januari 2023, di GOR Indoor Krida Perwira PURBALINGGA.

Mereka akan menempati 239 desa/kelurahan, masing-masing 3 orang.

PPS masuk dalam Badan Adhoc KPU dan jika melanggar kode etik PPS, bisa disanksi oleh KPU Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Sekolah Satu Atap SD dan SMA Dinilai Positif

"Jaga netralitas dan bekerja sesuai aturan. Jangan main-main dengan regulasi," tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan ST melalui Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Andri Supriyanto menjelaskan, usai dilantik, mereka keesokan harinya langsung bekerja. 

"Mereka mulai bekerja 26 Januari 2023 untuk mempersiapkan pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih),” katanya.

BACA JUGA:Latih Jiwa Wirausaha, Ini Cara Sekolah Dasar di Banyumas Terapkan P5

Seperti diketahui, sebelumnya 1.823 calon anggota PPS lolos tes tertulis, mengikuti tes wawancara. Proses tes wawancara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pengumuman hasil tes wawancara telah dilaksanakan Sabtu 21 Januari 2023 lalu.

Ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.500.000 perbulan dan anggota masing-masing Rp 1.300.000 perbulan.

BACA JUGA:Penyebab Longsor Jembatan Kalipelus Ditutup, Ternyata Kejadian Kedua Kalinya

"Kalau terbukti melanggar aturan dan kode etik, maka bisa mendapat sanksi tegas. Bahkan kalau pelanggaran berat, bisa diberhentikan," katanya.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengingatkan, PPS tetap bekerja sesuai perintah jajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: