Tuntutan Periode Jabatan Kades 9 Tahun Dibawa Ke DPR RI, Audiensi Langsung 175 Kades dari Purbalingga
Perwakilan beberapa kepala desa saat kunjungan ke Jakarta akhir Desember 2022 lalu. Periode masa waktu jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun jadi usulan dan dibawa langsung ke DPR RI oleh 175 Kades di Kabupaten Purbalingga pada hari ini Selasa 17 Ja--
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Periode masa waktu jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun jadi usulan dan dibawa langsung ke DPR RI oleh 175 Kades di Kabupaten Purbalingga pada hari ini Selasa 17 Januari 2023.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun menjadi poin penting yang dibawa para kepala desa di Purbalingga ke DPR RI.
Kades dengan jabatan 9 tahun ini disuarakan ratusan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Purbalingga dimana pada Senin 16 Januari malam berangkat ke Jakarta.
BACA JUGA:Pengacara Rozy Zay Saat Kliennya Digerebek: Rozy Kaget Ibu Keluar Tanpa Busana
Usulan 9 tahun jabatan kades menjadi audiensi di gedung DPR/MPR RI pada Selasa 17 Januari hari ini.
Karsono, Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, menjelaskan 2 hal yang akan disampaikan bergabung dengan kades se Indonesia.
Pertama, Usulan mencabut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Dana desa.
Yang kedua adalah mengusulkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun per periodenya.
BACA JUGA:Viral! Maling Lombok Diamuk Massa di Banyumas, Lokasinya di Desa Karangtengah Cilongok
Para kades tetap bersikukuh masa jabatan kades diubah.
Yaitu menjadi 2 periode dengan masing-masing periode 9 tahun lamanya.
Hal ini dengan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa harus diubah. Terutama pada Pasal 39 Ayat 2.
Sebelumnya, lebih dari 100 kepala desa sudah melakukan audiensi melalui Kementerian Desa dan PDTT Jakarta. Usulan didominasi perubahan UU Tentang Desa.
“Dalam Pasal 39 ada dua ayat, yang pertama (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” rincinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: