Simak Alur Pendaftaran Online Menikah hingga Bisa Akad di KUA Setempat

Simak Alur Pendaftaran Online Menikah hingga Bisa Akad di KUA Setempat

Tentunya, Anda yang akan menikah di tahun 2023 ini bisa menyimak persyaratannya menikah online agar mulus sampai ke jenjang Akad di Kantor Urusan Agama (KUA). --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Alur pendaftaran menikah dengan cara online sudah bisa dilakukan saat ini. Tentunya, Anda yang akan menikah di tahun 2023 ini bisa menyimak persyaratannya agar mulus sampai ke jenjang Akad di Kantor Urusan Agama (KUA).   

Sebelum masuk ke alur pendaftaran online pernikahan, Anda siapkan dulu berkasnya.

Selain itu, juga harus mengunggah beberapa berkas dokumen penting untuk mengisi berbagai kolom di pendaftaran online. Bisa dengan scan atau lampirkan file. 

BACA JUGA:2023 Masih Galau Cari Kerja, Bikin Akun Dulu di Kartu Prakerja, Daftar di Link Utamanya, Nikmati Rp 4,2 Juta

Sebagai informasi, dokumen yang diperlukan untuk administrasi pendaftaran menikah diantaranya adalah : 

1. Dokumen Persiapan 

  • Pasangan perlu mendapatkan surat izin dari pengadilan jika tidak mendapatkan izin dari orangtua masing-masing.
  • Surat tersebut menjadi pengganti surat keterangan untuk nikah yang tidak bisa dikeluarkan KUA jika tidak ada izin dari orang tua calon pasutri. 
  • Bagi anggota TNI atau Polri, dibutuhkan syarat tambahan. Syarat tersebut adalah surat izin dari atasan bila akan melangsungkan pernikahan.
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir

BACA JUGA:Per 10 Januari, Pencairan Kenaikan Gaji Kades dan Perangkat di Purbalingga Bisa Diambil, Simak Kata PPDRI

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

2. Kemudian ikuti dengan mendaftar di online : 

Langkah Pertama

  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah.kemenag.go.id/login
  • Kemudian klik Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu, maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

Langkah Kedua

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

BACA JUGA:Lagi Tertelap Tidur, Asap Mengepul, Begini Kronologi Kebakaran Rumah di Kalicupak Kalibagor

Nah, setelah selesai, setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?

  • Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

BACA JUGA:Terinspirasi Vietnam, Kepala DLH Banyumas Wacanakan Bentuk Polisi Sampah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: