Calon Pengantin Dapat Sertifikat Bukti Bimbingan Perkawinan

Calon Pengantin Dapat Sertifikat Bukti Bimbingan Perkawinan

Pelayanan akad nikah di KUA Cilongok, Selasa (17/1)-yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS - Dalam kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin tidak dipungut biaya dan diberi sertifikat sebagai bukti telah mengikuti bimbingan perkawinan.

 

Penghulu Kecamatan Cilongok, Tohiron, SAg mengatakan selain mendapatkan fasilitas buku materi, setiap calon pengantin juga mendapatkan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan sesuai dengan Perdirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018.

 

"Bimbingan perkawinan menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui calon pengantin sebelum akad nikah," katanya.

 

Tohiron menjelaskan waktu kegiatan bimbingan perkawinan yang harus diikuti oleh calon pengantin selama dua hari. Per hari masing-masing delapan jam pelajaran. Untuk materi yang disampaikan diantaranya tatacara dan prosedur perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, pengetahuan tentang perundangan di bidang perkawinan hingga masalah kesehatan reproduksi dengan melibatkan puskesmas.

 

"Bukan hanya memiliki ilmu, juga ada sertifikat yang diberikan panitia. Mudah-mudahan semua peserta benar-benar menjadi calon kader rumah tangga yang berjiwa sakinah, mawaddah dan warohmah," pesannya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: