Jumlah Usaha Pariwisata di Purbalingga yang Miliki NIB Naik

Jumlah Usaha Pariwisata di Purbalingga yang Miliki NIB Naik

Kepala Dinporapar Kabupaten Purbalingga Prayitno.-HUMAS SETDA PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jumlah usaha pariwisata ber-nomor induk berusaha (NIB) di Kabupaten PURBALINGGA pada tahun 2022 naik tajam dibandingkan tahun 2021.

Hal itu diketahui dari data yang dihimpun Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinporapar Kabupaten Purbalingga Prayitno mengatakan, jumlah usaha pariwisata di Kabupaten Purbalingga yang telah memiliki NIB adalah sebanyak 715 usaha.

BACA JUGA:Tilangan Polisi Kembali Diberlakukan Satlantas Polresta Banyumas Selain ETLE

"Angkanya naik dibandingkan tahun sebelumnya," katanya kepada Radarmas, Rabu, 11 Januari 2023.

Dia membandingkan pada tahun 2021 di Kabupaten Purbalingga hanya ada 22 usaha, sedangkan tahun 2022 sebanyak 715 usaha. 

Hal itu menunjukkan perkembangan usaha pariwisata di Kabupaten Purbalingga mengalami perkembangan yang menjanjikan.

BACA JUGA:Harga Melambung, Petani Cabai di Banjarnegara Tetap Terpuruk

Dijelaskan, olehnya ada 13 jenis usaha yang masuk dalam usaha jasa pariwisata. "Diantaranya adalah destinasi wisata, usaha kuliner, jasa biro perjalanan wisata, jasa agen perjalanan wisata, jasa pramuwisata dan sebagainya," jelasnya.

Dijelaskan olehnya, usaha jasa pariwisata tersebut merupakan usaha yang sudah memiliki  Nomor Induk berusaha atau NIB.

Yakni, identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online single submission (OSS). 

BACA JUGA:Depan Rumah Singgah Pasir Lor Steril PKL

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: