Ini Besaran Retribusi Yang Bakal Ditiadakan di Purbalingga

Ini Besaran Retribusi Yang Bakal Ditiadakan di Purbalingga

Angkutan kota saat mangkal di depan Pasar Segamas, Selasa 10 Januari 2023. Angkot ini menjadi salah satu obyek uji berkala kendaraan.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tahun 2024 mendatang, Pemkab PURBALINGGA khususnya Dinas Perhubungan, akan kehilangan besaran pendapatan daerah dari beberapa sektor.

Seperti Uji Berkala Kendaraan Bermotor jenis roda empat dan retribusi terminal.

Besarannya masing-masing retribusi Uji Berkala Kendaraan memasok pendapatan asli daerah hingga Rp 800 juta per tahun.

BACA JUGA:Beberapa Retribusi Bakal Dihilangkan dari Dinas Perhubungan, Ini Penjelasannya

Lalu PAD dari terminal masih puluhan juta.

"Kalau kami akan membuktikan PAD dari parkir bisa selalu surplus setiap tahun dari capaian Rp 1,8 miliar. Jadi fokuskan pendapatan yang masih bisa digali," tegas Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka, Selasa 10 Januari 2023.

Ia tak menampik jika selama ini paling tinggi tetap pendapatan dari parkir tepi jalan umum, namun jika sudah aturan undang- undang ada retribusi yang ditiadakan, maka harus tetap menyesuaikan diri.

BACA JUGA:Viral Pria Pamer Saldo 500 Triliun, Akhirnya Diperiksa Polisi

"Tak usah muluk-muluk jika akan menargetkan PAD, yang jelas optimalkan kantong parkir yang ada dan tanpa terlambat setor dari juru parkirnya," tambahnya.

Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono mengatakan, peniadaan biaya uji berkala tahun 2024 pada saatnya tentu harus tersosialisasikan dengan baik.

Prinsipnya uji KIR kendaraan masih ada, karena salah satu tujuannya agar kendaraan laik jalan dan laik fungsi.

BACA JUGA:Bola Mata Anak Terkena Lato-Lato, Ini Faktanya!

"Tentunya jika sudah kebijakan pemerintah, harus diikuti, karena dipusat sudah mempertimbangkan berbagai hal sebelum membuat produk hukum, seperti undang-undang," kata Karyono, siang ini. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: