Bagaimana Polisi Mengendus Jejak Roni Pembunuh Kekasihnya di Kamar Hotel Purwokerto? Ini Penjelasannya

Bagaimana Polisi Mengendus Jejak Roni Pembunuh Kekasihnya di Kamar Hotel Purwokerto? Ini Penjelasannya

Tersangka pembunuhan dengan korban warga Purbalingga dibopong anggota Resmob Polresta Banyumas dan Jatanras Polda Jateng saat tiba di kantor Reskrim Polresta Banyumas, kamis siang (5/1/2023). -Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

Hingga pada akhirnya, polisi mengendus tersangka di Cirebon bersama dengan temannya sesama mantan napi.

BACA JUGA:Geger! Bayi Ular King Kobra Masuk ke Perumahan Warga di Purwokerto

"Di Cirebon ditangkap pada pukul 04.00 dini hari, dan pada saat dilakukan penangkapan dia kita tangkap dirumah teman pelaku sesama napi yang dulu pada saat pelaku melakukan kejahatan sebelumnya yaitu pembunuhan berencana di tahun 2012," tambahnya. 

"Betul pada hari ini pelaku atas nama Didi Yulianto alias Roni sudah kita lakukan penangkapan di Cirebon dan pelaku hari ini kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pastinya pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, Kamis (5/1). 

BACA JUGA:Sejarah Latto-Latto dan Manfaat Memainkannya

Pelakupun saat ini telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas, dan karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap Polisi pun menghujani pelaku dengan timah panas. 

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kompol Agus. 

Adapun ancaman hukuman pelaku, menurutnya, yaitu maksimal 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Geger, Musang Liar Masuk Rumah Warga Donan

"Kita kenakan pasal 340 KUHP juncto 338 ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: