Suami Bunuh Istrinya dengan Pisau, Pelaku Diamankan di Polresta Cilacap

 Suami Bunuh Istrinya dengan Pisau, Pelaku Diamankan di Polresta Cilacap

AP, pria asal Kecamatan Bantasari, Kabupaten Cilacap yang tega menghabisi nyawa istrinya saat diamankan.-Warga Untuk Radarmas -

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - AP (22), pria asal Kecamatan Bantasari, Kabupaten Cilacap tega menghabisi nyawa istrinya SC (21) dengan cara sadis.

Pelaku membunuh istrinya dengan cara ditusuk sebanyak delapan luka tusukan di badan. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Palaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS) wilayah Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan. 

BACA JUGA:Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kondisi Terminal di Kabupaten Cilacap Masih Sepi

BACA JUGA:Dishub Cilacap Lakukan Persiapan Mudik Lebaran Jalur Laut

"Kejadiannya di tempat pelatihan kerja. Pelaku mendatangi korban ke tempat pelatihan kerja dan meminta izin untuk bertemu istrinya. Saat bertemu terjadi cek-cok diantara keduanya," kata dia, Rabu (3/4/2024).

Guntar mengatakan, korban sempat meminta tolong, dan sempat dilerai oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian. Namun, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban.

"Saat cek-cok terjadi, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawa dari rumah untuk di tusuk di tubuh korban. Ada dua pisau yang digunakan. Satu pisau digunakan untuk membunuh korban di bagian depan, satu pisau lagi menusuk di bagian belakang. Luka ada delapan tusukan," jelas Guntar

Kemudian, lanjut Guntar, korban yang bersimbah darah dilarikan ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit karena luka yang serius.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati karena menduga istrinya berselingkuh, sehingga merencanakan pembunuhan tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun. 

Selain itu, pelaku juga terjerat Pasal 340 KUHP ancaman penjara seumur hidup, pidana mati, atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: