Tunggu Regulasi, Siltap Aparatur Pemdes Bakal Masuk DD
Dialog : Bupati saat dialog dengan aparatur pemerintah desa awal Maret 2024 lalu saat perayaan UU tentang Desa.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Gaji kades, perangkat desa, sekretaris desa di Kabupaten Purbalingga, saat ini masuk dalam alokasi dana desa (ADD). Seiring revisi UU Desa, maka sedang ditunggu regulasi turunannya seperti PP dan peraturan daerah, agar gaji atau biasa disebut kenaikan penghasilan tetap (Siltap) itu bisa dimasukkan ke dana desa (DD).
Ketua Paguyuban Kades Wiraparaja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Minggu 12 Mei 2024 mengungkapkan, Siltap tahun 2023 lalu untuk Kades Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000.
"Tahun 2024 ini kami masih mengacu pada APBDes tahun yang sama. Jika tahun depan sudah turun regulasi lagi dari pusat sampai daerah, maka DD bisa menjadi sumber siltap itu," katanya.
BACA JUGA:Libur Panjang Cuti Bersama, Polres Purbalingga Terjunkan Seratusan Personel Amankan Objek Wisata
BACA JUGA:Marka Bergerigi Larangan Parkir Kerap Diabaikan
Dampak siltap masuk DD diantaranya penggunaan atau pengalokasian ADD bisa lebih luas. Misalnya peruntukkannya lebih bisa maksimal.
"Kalau DD kan sampai saat ini masih digunakan untuk dua kegiatan, fisik dan pemberdayaan. Jadi belum bisa untuk siltap," tambahnya.
Sementara itu, sebelum ada kenaikan Siltap pada tahun 2023 lalu besaran di tahun 2022 terinci, untuk Kepala Desa Rp 3.400.000, Sekdes Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.000. Total 224 Kades, 224 Sekdes dan 2.170 perangkat desa lainnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: