Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana di Musnahkan Kejari Purwokerto

Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana di Musnahkan Kejari Purwokerto

Barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah saat dimusnahkan di halaman kantor Kajari Purwokerto, Jumat (23/12).--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto Jawa Tengah memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah, Jumat 23 Desember 2022. 

Ribuan barang bukti itu dimusnahkan di halaman Kejari Purwokerto dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, dan disaksikan Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, serta Bupati Banyumas Achmad Husein, dan pejabat Polresta Banyumas. 

BACA JUGA: Dua Motor Dimaling Saat Parkir di Bahu Jalan Hutan Pinus

Kajari Purwokerto Sunarwan SH MHum mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 129 perkara pidana dan satu perkara tindak pidana ringan (tipiring) selama tahun 2022 ini.

BACA JUGA:Pekan Ketiga Desember, Harga Komoditas Pokok Merangkak Naik, Ini Penyebabnya

"Pemusnahan barang bukti atas perintah majelis hakim supaya dimusnahkan dan perkaranya sudah inkrah," katanya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: