Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan, Sebagian Besar dari Kasus Rudapaksa

Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan, Sebagian Besar dari Kasus Rudapaksa

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, di halaman kantor Kejari Purbalingga, Senin, 11 Desember 2023.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, di halaman kantor, Senin, 11 Desember 2023.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Barang bukti berasal dari 53 perkara berbagai tindak pidana yang telah inkrah dari periode Januari hingga awal Desember (2023)," katanya kepada Radarmas, seusai acara pemusnahan barang bukti.

Dia menambahkan, barang bukti tersebut musnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong dengan menggunakan gerinda.

Barang bukti narkotika jenis Metamfetamina atau sbu dengan berat kotor kurang lebih 6,56 gram. narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor kurang lebih 10,67 gram.

BACA JUGA:Empat Penyalahguna Narkotika Ditangkap, Tiga Warga Banjarnegara, Satu Purbalingga

BACA JUGA:Pembeli dan Penjual Narkotika di Bukateja Ditahan

Psikotropika Jenis Alprazolam berjumlah 40 butir. Obat-obatan daftar G Merek Hexymer dan Tramadol berjumlah 1.162  butir. "Lima senjata tajam berbagai jenis, handphone tujuh unit, empat helm, tiga tas, serta 261 barang bukti lainnya," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian. Hal itu, terkait banyaknya kasus rudapaksa yang berhasil diselesaikan Kejari Purbalingga, hingga mempunyai statua hukum inkrah.

Diketahui, pemusnahan barang buktu merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah di rubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana. 

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Serta, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda sitaan eksekusi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: