Camat Non Aktif di Kabupaten Banyumas Ditahan, Terlibat Kasus Penyalahgunaan Dana Eks PNPM

Camat Non Aktif di Kabupaten Banyumas Ditahan, Terlibat Kasus Penyalahgunaan Dana Eks PNPM

Pjt (rompi) saat ditahan dan dimasukkan ke rutan Banyumas, Jumat (10/2). Foto Kejari untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan Camat non aktif Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Jumat (10/2).

Pjt (53) camat non aktif Kecamatan Sumbang resmi ditahan setelah melalui pemeriksaan medis dan adminstrasi. 

Pjt ditahan lantaran diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang merugikan negara Rp 14 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penuntutan.

BACA JUGA:Rel Ganda Salurkan 90 Kantong Beras untuk Para Janda

"Hari ini tadi sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan," katanya.

Sunarwan melanjutkan, penahanan Pjt dilakukan karena penuntut umum mengkhawatirkan Pjt akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

"Untuk tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," lanjutnya. 

Sementara itu, Dwi Prasetyo SH, pengacara Pjt saat dikonfirmasi, membenarkan jika klienya sudah ditahan di Rutan Banyumas.

"Iya sudah ditahan, sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Purwokerto Timur," ungkapnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwokerto sudah menahan dua tersangka yaitu Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, dan saat ini Kejari Purwokerto kembali menahan Pjt camat non aktif Kecamatan Sumbang.

Adapun dalam kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM Kedungbanteng ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: