Hindari Penyalahgunaan, Ratusan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Hindari Penyalahgunaan, Ratusan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Kejari Cilacap melakukan pemusnahan barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, Selasa (27/2/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap memusnahkan barang bukti dari 250 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di kompleks Kantor Kejari Cilacap, Selasa (27/2/2024).

Plh Kajari Cilacap, Himawan Setianto menyampaikan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berkekuatan hukum tetap itu dari perkara pidana pada periode Maret 2023 sampai Februari 2024.

"Barang bukti yang kami musnahkan kali ini, dari 250 perkara yang telah inkrcht. Dengan rincian, 90 perkara narkotika, 20 tindak pidana penganiayaan. Ada 10 tindak pidana perlindunga anak, dan 130 perkara tindak pidana lainnya," katanya, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, tujuan dari pemusnahan barang bukti juga sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamanan. Selain itu, menjaga barang bukti agar tidak ada yang menyalahgunakan.

BACA JUGA:Desa Wisata di Cilacap Butuh Investor

BACA JUGA:Jelajah Wisata Pantai Cilacap Cuma Rp 15 Ribu dengan Angkutan Perintis DAMRI 

"Selain dari bentuk keberhasilan dalam penyelesaian perkara, juga dalam rangka meningkatkan peran bersama dalam pengendalian dan pengawasan dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat obatan terlarang," lanjutnya.

Sedangkan untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 78 gram, tembakau sintesis 12,5 gram, dan 55.186 butir obat terlarang jenis daftar G.

Selain itu untuk barang bukti lain, berupa 35 buah senjata tajam dan senjata api. Pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan palu dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, Pasal 46 KUHP, dan Pasal 130 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan eksekusi," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: