Ingat Roy Suryo dan Stupa Borobudur, Kini Lagi Sidang dan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ingat Roy Suryo dan Stupa Borobudur, Kini Lagi Sidang dan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Masih ingat heboh Stupa Candiborobudur dan Mantan Menpora Roy Suryo. Kini Roy Suryo lagi jalani sidang di pengadilan dan dituntut 1,5 tahun kurungan penjara.--

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat heboh Stupa Candiborobudur dan Mantan Menpora Roy Suryo.

Kini Roy Suryo lagi jalani sidang di pengadilan dan dituntut 1,5 tahun kurungan penjara.

Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ini sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum di (PN) Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," sambungnya.

Tuntutan Roy Suryo itu terkait penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur.

Diketahui, Jaksa juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo.

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," terangnya.

Kendati begitu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. 

"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Sebagai informasi, Roy Suryo buat gempar publik bukan hanya saat terseret kasus meme stupa.

Namun Roy Suryo juga sempat jadi perbincangan saat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kala itu, Roy Suryo diduga lupa lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Di momen itu, Roy Suryo mencoba menenangkan suporter Persija vs Persib di dalam stadion, Maguwoharjo, Sleman pada 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: