Sempat Kabur dari Lapas, Napi Nusakambangan Berhasil Ditangkap
Koordinator LP Nusakambangan, Mardi Santoso (tengah) saat memberikan statement, Sabtu (23/3/2024).-RAYKA/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang narapidana atas nama Muamar bin Arifin alias Amar, yang dikabarkan kabur dari Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berhasil ditangkap, Jumat (22/3/2024) malam.
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan, Mardi Santoso menjelaskan, napi tersebut sebelumnya sedang menjalani program asimilasi di Lapas Permisan.
"Jadi saat apel pada Kamis (22/3/2024) siang, napi tersebut tidak hadir," katanya, Sabtu (23/3/2024).
Dikatakan Mardi, pihaknya kemudian melakukan pencarian bersama Tim gabungan TNI Polri dan berhasil menemukan napi tersebut yang masih bersembunyi di sekitar Lapas Terbuka Nusakambangan.
BACA JUGA:Lagi, 12 Remaja di Cilacap Hendak Perang Sarung Diciduk Polisi
BACA JUGA:Inflasi di Cilacap Optimis Terkendali selama Ramadan
"Kita temukan masih di Nusakambangan semalam, di sekitar sawah belakang Lapas terbuka pukul 21.30 WIB. Napi ini tidak berani lari kehutan, karena tahu masih ada hewan buas seperti macan dan ular, jadi hari keliling di sekitar Lapas," katanya.
Menurutnya, napi tersebut tidak ada niatan untuk kabur, Amar diketahui sedang ada masalah internal dan ingin bercerita kepada penjaga namun penjaga yang dicarinya tidak ketemu.
"Dia sempat ingin kembali namun takut dan bingung. Kalau kabur pasti menyiapkan pakaian, uang tapi ini di dompet saja hanya ada Rp 2 ribu," ujarnya.
Diketahui, napi ini bisa beraktivitas di luar lapas karena menjalani program asimilasi. Yang bersangkutan rencana akan bebas bersyarat pada bulan Agustus mendatang.
Sementara itu Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi mengatakan, yang bersangkutan sedang menjalani program asimilasi sehingga bisa beraktivitas di luar lapas dan telah memenuhi syarat.
"Napi asimilasi yang ada program yang ada di luar tembok, salah satunya peternakan dan perkebunan. Dan seharusnya napi ini rencana akan bebas bersyarat pada bulan Agustus mendatang," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Amar terancam sanksi pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB). Diketahui, Amar mendapatkan vonis 4 tahun atas perkara tindak pidana pemerasan, penipuan dan pencurian. Sebelumnya, ia merupakan narapidana pindahan dari Lapas Narkotika Purwokerto. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: