Jawab Temuan Bawaslu, KPU PurbaIingga Nyatakan 11 calon Anggota PPK Bukan Anggota Parpol

Jawab Temuan Bawaslu, KPU PurbaIingga Nyatakan 11 calon Anggota PPK Bukan Anggota Parpol

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan. -DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA langsung menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA.

Terkait temuan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang terindikasi anggota partai politik (Parpol).

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada calon anggota PPK, yang terindikasi anggota parpol.

BACA JUGA:Liga 3 Jateng Diputar Tanpa Penonton, Ini Jadwal Laga Persibangga VS PSIW

Termasuk meminta calon anggota PPK tersebut, membuat surat penyataan bukan anggota Parpol.

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Andri Supriyanto menambahkan, calon anggota PPK tersebut ketika diklarifikasi membantah menjadi anggota parpol.

"Mereka tidak tahu  namanya masuk sipol (sistem informasi partai politik, red). Mereka mengaku bukan anggota dan juga bukan pengurus parpol," jelasnya, Senin, 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Termukan 11 Nama Calon Anggota PPK Terindikasi Anggota Parpol

Dia menambahkan, setelah dilakukan klarifikasi semuanya sudah klir.

Bahkan, untuk memperkuat status calo anggota PPK tersebut bukan anggota parpol, ada surat keterangan dari parpol bahwa yang bersangkutan bukan anggota/pengurus parpol.

Dia mengungkapkan, KPU Kabupaten Purbalingga juga memiliki basis data, untuk memperkuat bahwa calon anggota PPK tersebut bukan anggota parpol.

BACA JUGA:Aktivitas E-Warung di Banyumas Tetap Berjalan Seperti Biasa Meski Tidak Menyaluskan Bansos

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan 11 calon anggota PPK yang lolos tes tertulis terindikasi anggota parpol.

Sejumlah nama tersebut didapatkan dari hasil pengamatan pengumuman hasil tes tertulis, yang diumumkan KPU Kabupaten Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: