656 Pelamar PPK di Purbalingga Tak Lolos, Ini Penyebabnya

656 Pelamar PPK di Purbalingga Tak Lolos, Ini Penyebabnya

Komisioner KPU Purbalingga saat memberikan penjelasan beberapa tahapan pemilu 2024 dan teknis pelaksanaannya.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 1.056 orang tercatat mendaftarkan diri dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 20-29 November lalu.

Namun ada 656 orang pelamar yang tidak lolos seleksi dan masuk kategori tidak memenuhi syarat.

Andri Supriyanto, Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM menjelaskan, yang tidak memenuhi syarat sebagian besar hanya mengunggah biodata saja,  tapi tidak melengkapi berkas sesuai yang disyaratkan. 

BACA JUGA:Logo Hari Jadi Kabupaten Purbalingga ke 192 Diluncurkan, Apa Filosofinya?

Selanjutnya pendaftar yang lulus administrasi akan segera diumumkan di website,  dan seluruh medsos KPU Purbalingga,  serta seluruh kantor kecamatan pada tanggal 2-4 Desember 2022.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan rekrutmen PPK sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Sesuai data pendaftar, jumlah pelamar sebanyak 1.056 orang,  pelamar yang memenuhi syarat 500 orang, pelamar yang tidak memenuhi syarat 656 orang. 

BACA JUGA:Ada Lansia Terlantar di Banyumas, Cukup Lapor ke PPSLU Sudagaran Melalui Layanan Online, Ini Caranya

Ia juga mengatakan sesuai kebutuhan PPK, hanya 90 orang. Artinya dari 500 orang yang lolos administrasi kembali bersaing ketat di seleksi ini.

"Bagi yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti ujian CAT pada tanggal 6-7 Desember 2022, bertempat di SMKN 1 purbalingga. Soal dari KPU RI," katanya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: