Ada Lansia Terlantar di Banyumas, Cukup Lapor ke PPSLU Sudagaran Melalui Layanan Online, Ini Caranya

Ada Lansia Terlantar di Banyumas, Cukup Lapor ke PPSLU Sudagaran Melalui Layanan Online, Ini Caranya

Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Sudagaran Banyumas Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, memudahkan layanan pada masyarakat terkait laporan lansia terlantar--

PURWOKERTO- Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Sudagaran Banyumas Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, memudahkan layanan pada masyarakat terkait laporan lansia terlantar. Jika sebelumnya dilakukan secara manual atau konvensional, sekarang bisa melalui online.

Menurut Kepala PPSLU Sudagaran Banyumas Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Sri Kusumaningrum, SE, M.Acc (Ningrum), layanan secara manual kurang efektif dan efisien. Sebab layanan kantor hanya lima hari kerja. Senin sampai Kamis dari pukul 07.00 sampai 15.30, dan Jumat sampai 14.00.

"Kalau lewat online bisa dilakukan aduan kapan dan di mana saja," ujarnya.

Dia menyampaikan, layanan online yang disediakan diberi nama Sistem Aduan Lansia Terlantar (Si AduLT). Pelapor masuk ke link Si AduLT https://formfaca.de/sm/1hml_PO9t. Lalu mengisi formulir mengenai identitas serta kondisi lansia terlantar yang ditemukan.

Setelah diisi, dikirim ke WhatsApp 082226958207, 081268294424 yang akan diterima admin. Kemudian dilaporkan ke tim PPSLU Sudagaran, dan segera dikoordinasikan dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

"TKSK merupakan ujung tombak atau garda terdepan permasalahan sosial di wilayahnya," terang Ningrum.

Ningrum mengatakan, Tim PPSLU Sudagaran bersama TKSK setempat akan menelusuri laporan lansia terlantar yang diterima, dan akan diverifikasi benar atau tidaknya terkait keberadaan lansia terlantar yang dilaporkan.

Jika keberadaan lansia terlantar yang dilaporkan itu benar, Tim PPSLU akan membuat jadwal untuk penjangkauan ke wilayah yang diinfokan bersama TKSK. Prosedurnya menemui perangkat desa terlebih dahulu. Sebab sebelum dirawat di panti, lansia menjadi tanggung jawab keluarga.

"Kalau tidak ada keluarga, menjadi tanggung jawab pemerintahan desa setempat, dan untuk kesehatannya sebaiknya dikawal oleh puskesmas setempat," katanya.

Layanan PPSLU Sudagaran Banyumas mencakup Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Maka, dengan layanan Si AduLT tentunya dapat memudahkan pelapor dari luar Kabupaten Banyumas. Sebab laporan lansia terlantar terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilaksanakan, selain itu lansia yang akan dirawat di Panti harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

Dalam google form Si AduLT juga ada rating kepuasan layanan, yang menggambarkan indeks kepuasan masyarakat. Pada masa uji coba dua bulan ini, respon mayarakat cukup tinggi," pungkas Ningrum. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: