Buron Sejak 2014, Ramlan Terpidana Korupsi Pendidikan di Banjarnegara Ditangkap
DPO atas nama Ramlan ditangkap setelah bertahun-tahun menjadi buronan terkait kasus korupsi pengadaan alat peraga Pendidikan.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Buron kasus korupsi sejak 2014, Ramlan bin Sihombing, akhirnya berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (17/6) pukul 17.20 WIB.
Usai penangkapan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan itu langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyatakan Ramlan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Banjarnegara. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ramlan sudah inkrah sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Banjarnegara, Kamis (19/6/2025).
Fadhila menambahkan, Ramlan terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar serta sarana prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011. Meski sempat mangkir dari proses hukum, persidangan tetap berjalan hingga akhirnya diputus secara in absentia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa Ramlan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 karena tidak menghadiri proses hukum. Penangkapannya menjadi simbol keberhasilan aparat dalam mengejar pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari keadilan.
“Ramlan ini DPO terakhir dalam kasus tersebut. Beberapa terpidana lainnya sudah lebih dulu menjalani masa hukumannya. Penangkapan ini juga menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan,” ujar Taufik.
Taufik menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memburu buronan hukum.
BACA JUGA:Eks Plt PT CSA ditahan Kejati Jawa Tengah, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah
“Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, pesan kami jelas: menyerahlah, karena tidak ada tempat untuk bersembunyi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Ramlan. Ia tetap akan mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana sesuai regulasi.
“Semua diperlakukan sama. Ramlan tetap memiliki hak bersyarat seperti remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, serta pembebasan bersyarat. Semua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


