Dekan FST UHB Bahas Privasi, Keamanan Siber, dan Etika Riset Kesehatan Berbasis AI
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Harapan Bangsa Anggit Wirasto, S.Si., M.Eng., menjadi pemateri dalam Webinar Nasional tentang kaji etik riset teknologi digital dan kecerdasan buatan, Kamis (17/9/2026).-Dok. Universitas Harapan Bangsa-
PURWOKERTO – Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang kesehatan terus berkembang, mulai dari membantu diagnosis hingga mengolah data dalam jumlah besar. Di sisi lain, perkembangan tersebut membawa persoalan baru terkait privasi, keamanan data pasien, persetujuan penggunaan data, hingga tanggung jawab ketika sistem AI menghasilkan keputusan yang keliru.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam Webinar Nasional “Peluang dan Tantangan Kaji Etik pada Riset Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan AI (Artificial Intelligence)” yang digelar Komite Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Kamis (17/9/2026).
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Harapan Bangsa (UHB), Anggit Wirasto, S.Si., M.Eng., menjadi salah satu pemateri dalam webinar tersebut. Ia membahas persoalan etik AI dan big data dari perspektif teknologi informasi serta keamanan siber.
Materi yang disampaikan mencakup informed consent digital, privasi, keamanan data, dan cybersecurity. Anggit juga membahas elemen kritis, peluang, serta pengamanan privasi dan data pasien dalam pemanfaatan AI untuk layanan dan riset kesehatan.
BACA JUGA:1.200 Mahasiswa Baru UHB Dikukuhkan, Beasiswa Kampus Menjangkau 441 Mahasiswa Banyumas
Isu tersebut semakin relevan karena AI kesehatan sudah mulai diterapkan dalam layanan di Indonesia. Kementerian Kesehatan menyebut sejak 2023 AI telah digunakan untuk membantu deteksi tuberkulosis melalui alat rontgen portabel, dengan sekitar 200 ribu warga telah diperiksa menggunakan teknologi tersebut hingga 2025.
Kemenkes juga mencatat pemanfaatan AI dalam sejumlah pengujian kesehatan. Pada deteksi kanker paru, misalnya, tingkat ketepatan AI dalam menemukan kasus mencapai 90 persen dalam pengujian bersama Harrison.ai, sedangkan pembacaan dokter radiologi tanpa bantuan AI tercatat 83 persen.
Namun, semakin luas pemanfaatan AI membuat aspek perlindungan data menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik sehingga pemrosesannya membutuhkan perlindungan khusus.
“Pemanfaatan AI di bidang kesehatan tidak hanya berbicara tentang kecanggihan teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut digunakan secara aman dan bertanggung jawab, terutama ketika menyangkut data pasien,” kata Anggit dalam pemaparan webinar.
BACA JUGA:UHB Purwokerto Beri 500 Beasiswa Kuliah Plus Uang Saku
Menurutnya, aspek keamanan perlu dipertimbangkan sejak tahap perancangan dan penelitian, bukan setelah teknologi digunakan. Persetujuan penggunaan data, pembatasan akses, keamanan sistem, hingga potensi kebocoran data menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengembangan teknologi kesehatan berbasis AI.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan 2026 menyebut penggunaan AI dalam riset kesehatan dapat menimbulkan risiko baru yang belum sepenuhnya terjangkau mekanisme pengawasan etik yang sudah ada.
WHO juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi, privasi, transparansi, serta pengawasan dalam pengembangan dan penerapan AI kesehatan. Hal tersebut diperlukan agar inovasi teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan hak dan keselamatan pasien.
Webinar tersebut juga menghadirkan Drs. Ondri Dwi Sampurno, Apt., M.Sc. yang membahas aspek bioetika dan tanggung jawab akademik serta Prof. drg. Anton Rahardjo, M.Sc.(PH), Ph.D. yang mengulas legalitas dan tata kelola big data kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
