Kasus Dugaan Korupsi! Syamsul Aulia Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko 4 Tahun
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono.-Ulul Azmi untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).
Selain penjara, Syamsul juga dituntut membayar denda Rp 400 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan 120 hari kurungan.Syamsul juga dituntut membayar uang pengganti Rp 568 juta. Uang yang sudah disita dalam perkara akan diperhitungkan.
Jaksa menyebut ada dua hal yang memberatkan Syamsul. Pertama, Syamsul dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Meski begitu, ada satu hal yang meringankan Syamsul. Jaksa menyebut Syamsul belum pernah dihukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan,” demikian pertimbangan JPU.
BACA JUGA:51 Saksi Diperiksa, Tak Ada yang Mengaku Diperintah Syamsul soal THR
Dalam perkara ini, Syamsul didakwa terkait dugaan pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Selama persidangan, Syamsul membantah pernah memerintahkan Sekda atau bawahannya mengumpulkan uang THR.
Syamsul juga beberapa kali menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah memberikan perintah terkait pengumpulan uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp, telepon atau ajudan.
Dalam perkara yang sama, Sekda Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono dituntut empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan setelah tuntutan terhadap Syamsul.
JPU KPK Octavianta juga menuntut Sadmoko membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan Sadmoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syamsul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
