Muncul Permennaker Baru, Purbalingga Tentukan Nominal UMK Sebelum 7 Desember 2022

Muncul Permennaker Baru, Purbalingga Tentukan Nominal UMK Sebelum 7 Desember 2022

Pekerja rambut palsu di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga sedang menyelesaikan pekerjaan -ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah minimun kabupaten (UMK) PURBALINGGA masih belum ditentukan.

Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga baru akan membahas nominal UMK 2023 dengan dewan pengupahan dalam waktu dekat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko kepada Radarmas, Senin, 21 November 2022.

BACA JUGA:Ditinggal Jaga Warung, Rumah Milik Waskum Warga Cimanggu Terbakar

"Kami belum menentukan besaran UMK yang diajukan ke Provinsi. Sebab, ada perubahan aturan pengupahan dalam Permennaker nomor 18 tahun 2022," jelasnya.

Rencananya, pihaknya akan membahas Permennaker tersebut dengan dewan pengupahan sebelum menentukan besaran UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2023.

"Kami juga menunggu Provinsi (Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, red) menentukan Upah Minimum Provinsi. Sebab, itu yang akan juga menjadi dasar penentuan UMK di Kabupaten Purbalingga," katanya.

BACA JUGA:Soal Atap Sekolah Ambruk, Dindik Bakal Gandeng OPD Lain Untuk Kaji Penanganan SMP PGRI 2 Ajibarang

Dia menjelaskan, penentuan Upah Minimum Provinsi paling lambat pada tanggal 28 November 2022.

Sedangkan, penentuan Upah Minimum Kabupaten, paling lambat adalah tanggal 7 Desember 2022.

"Jadi kami pastikan sebelum tanggal 7 Desember 2022, nominal UMK di Kabupaten Purbalingga sudah ada " lanjutnya.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Purbalingga Dorong Percepatan Kegiatan Pembangunan Pasar Badog

Sementara itu, diketahui UMK Kabupaten PurbaIingga pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1n996.814. Sedangkan, pada tahun 2021 UMK sebesar Rp 1.988.000. Jadi ada kenaikan UMK setiap tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: