Untuk TPQ Atau Madin, Urus Ijin jadi Lembaga ke Kecamatan agar Calon Penerima Insentif Guru Ngaji Masuk Usulan

Untuk TPQ Atau Madin, Urus Ijin jadi Lembaga ke Kecamatan agar Calon Penerima Insentif Guru Ngaji Masuk Usulan

KanKemenag Banyumas akan mengusulkan pencairan insentif guru ngaji dicairkan rapel di bulan Desember.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - KanKemenag Banyumas sampai Minggu (20/11) masih terus melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima insentif guru ngaji dari APBD Kabupaten Banyumas.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren KanKemenag Banyumas, H Naufal Iskandar, SHI mengatakan untuk jumlah fix penerima insentif sampai Minggu (20/11) belum klop. Verifikasi masih terus berjalan setelah diketahui dari lembaga tempat calon penerima insentif mengajar yang diusulkan ada yang belum berijin.

"Sudah jelas dalam persyaratan lembaga juga sudah harus berijin dari Kemenag," katanya.

BACA JUGA:Agar Bisa Dilewati Mobil, Pembangunan Jembatan Baseh-Sunyalangu Berjalan 15 Persen

Naufal menjelaskan tidak mengetahui persis faktor yang membuat masih adanya lembaga TPQ atau Madin yang belum berijin. Yang pasti ketika ada pengajuan-pengajuan bantuan seperti insentif guru ngaji sudah tentu lembaga tersebut terganjal.

"Mengurus ijin lembaga TPQ atau Madin tidak sulit. Badqo di masing-masing kecamatan ada. Biaya juga gratis," terangnya.

Untuk jumlah, dirinya tidak menghitung persis berapa lembaga TPQ atau Madin yang belum berijin namun masuk dalam usulan calon penerima insentif guru ngaji.

BACA JUGA:Tebing Longsor, Akses Dua Dusun di Karangpucung Cilacap Tertutup

"Yang jelas ada belum berijin masuk," pungkas Naufal. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: