Perjalanan Jauh KA Masih Wajib Booster

Perjalanan Jauh KA Masih Wajib Booster

Penumpang KA menunggu rangkaian kereta di peron stasiun Purwokerto (21/7/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Kesulitan stok vaksin tak hanya dialami Banyumas saja, melainkan juga di daerah lain. Namun ini tak mempengaruhi aturan perjalanan yang berlaku. 

Aturan tersebut yaitu SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Terbongkar, Gudang Miras Distributor Diskotik Baturraden dan Purwokerto Disegel

Hal tersebut disampaikan Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro mengatakan aturan tersebut masih berlaku hingga kini. 

"Sementara belum ada perubahan, belum ada aturan terbaru lagi," kata dia, Senin (24/10).

BACA JUGA:Gudang Miras di Kutasari Baturraden Digerebeg, Polresta Banyumas Amankan 2 Ribu Botol Lebih

Dalam aturan tersebut, pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster.

BACA JUGA:Tilang Manual Tak Lagi Diterapkan di Purbalingga, Ini Penjelasannya

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: