Tilang Manual Tak Lagi Diterapkan di Purbalingga, Ini Penjelasannya

Tilang Manual Tak Lagi Diterapkan di Purbalingga, Ini Penjelasannya

Petugas dari Satlantas Polres Purbalingga sedang mengatur lalu lintas di depan SDN 1 Purbalingga Wetan, Senin pagi -ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satlantas Polres PURBALINGGA memastikan sudah tak menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. 

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, uang melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. 

"Tindak penilangan di Purbalingga hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik," kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada Radarmas, Senin, 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:23 Titik di Sejumlah Tepian Sungai di Purbalingga Rusak Parah

Dia menjelaskan, karena hal itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri, maka Satlantas Polres Purbalingga wajib melaksanakannya.

"Saat ini, tilang manual tidak lagi digunakan di Purbalingga hingga adanya kebijakan baru," ujarnya.

Dia mengungkapkan, tidak digunakannya lagi tilang manual untuk menindak pelanggar lalu lintas, langsung dilaksanakan di Purbalingga setelah muncul surat telegram dari Kapolri.

BACA JUGA:Kantor Digeledah, Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng : Kita Mengikuti Prosedur yang Berlaku

"Sudah berjalan di Purbalingga," ungkapnya.

Disebutkan, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana di Binangun Cilacap, Posko Bencana Didirikan Dirikan di Tiap Desa

Instruksi tersebut tertuang dalam poin lima surat telegram Kapolri tersebut.

Yakni isinya, Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: