Pemasangan Atribut Parpol Tidak Boleh di Fasilitas Umum

Pemasangan Atribut Parpol Tidak Boleh di Fasilitas Umum

Atribut parpol masih terpasang di jembatan jalan Bung Karno Purwokerto, rabu (19/10/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Mendekati pemilihan umum (Pemilu) 2024, pemasangan atribut partai politik (Parpol) mulai terlihat di tempat umum. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Banyumas No 17 tahun 2015, tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, itu termasuk mengganggu ketertiban umum.

"Di dalamnya berisi tidak boleh dipasang di sepanjang jalur hijau, pohon, taman, fasilitas umum, dan sebagainya," papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Theodorus Yudha Adhyaksa.

BACA JUGA:Dua Pengedar Pil Koplo di Jatilawang Gunakan Modus Berobat, Kasat Narkoba : Belinya di Apotek Wilayah Brebes

Dia mengatakan, sudah mengundang pimpinan Parpol pada Maret kemarin. Membahas terkait pemasangan atribut Parpol. Dan sudah disampaikan lokasi yang tidak diperbolehkan dipasang atribut Parpol.

BACA JUGA:Dua Pemuda di Jatilawang Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dibekuk Unit Sat Narkoba Polresta Banyumas

"Pendekatan ke Parpol masih persuasif, beberapa ada dilepas anggota Parpol, ada juga yang dilepas anggota Satpol PP," katanya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: