Penggunaan Baju Adat di Sekolah Purbalingga, Paling Cepat Tahun Ajaran Depan
Siswa SMP Istiqomah Sambas Purbalingga tengah belajar di kelas.-ADITYA/RADARMAS-
Diketahui, aturan tersebut berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
BACA JUGA:Motor Vs Truk Adu Banteng di Ajibarang, Pengendara Luka Berat
Tujuan dari aturan pakai baju adat di sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme pada siswa.
Selain itu, baju adat ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin.
Pasal 10 ayat 3 pada aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap siswa wajib menggunakan pakaian adat pada hari-hari tertentu, seperti acara adat di daerah tertentu.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah juga akan memberikan bantuan berupa pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: