Pekerja di Cilacap Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Pekerja di Cilacap Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Perwakilan Federasi Serikat buruh bentangkan poster tuntut kenaikan upah, Kamis 13 Oktober 2022.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Para pekerja buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja di bidang kimia, energi, pertambangan, minyak, gas bumi serta umum menuntut dinaikannya upah bagi mereka sebesar 13 persen.

Hal tersebut mengacu pada inflasi yang terjadi di Kabupaten Cilacap akibat dampak kenaikan harga BBM serta pertumbuhan ekonomi hingga kwartal ke -2 tahun 2022.

"Jika tetap mengacu pada PP no 36 tahun 2021 buruh di Cilacap akan menjadi buruh yang miskin karena sistem," kata Joko Waluyo, selaku Sekretaris Federasi Serikat Pekerja, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Billar Disebut Kerap Lakukan KDRT

Menurutnya, saat ini dengan mengacu PP no 36 tahun 2022 buruh di Cilacap mendapat upah sebesar Rp 2.230.371,00.

Atas pertimbangan formulasi diatas maka pihak federasi menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen atau Rp 270.767,00.

"Kita inginkan adanya kenaikan upah menjadi Rp 2.501.138,00," tegas Joko Waluyo.

BACA JUGA:25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cilacap Ditangkap

Selanjutnya, apabila formula pengusulan upah tersebut tidak disetujui maka pihak federasi akan mengikuti instruksi dari pusat untuk melakukan pemogokan.

"Sesuai peraturan, penetapan upah ini nanti di akhir November 2022, jika tidak dipenuhi sesui instruksi kita akan mogok kerja," tutup Joko Waluyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: