Kenaikan UMSK Jauh di Bawah Daerah Lain, Pembahasan UMSK Kabupaten Cilacap Dimulai
Rapat pembahasan UMSK yang digelar di aula Disnakerin Cilacap, diikuti anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah, pekerja serta pengusaha.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menindaklanjuti hasil Audiensi Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Pekan lalu. Dewan Pengupahan menggelar rapat untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang dilaksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Rabu Februari 2025.
Ketua DPC FSP KEP Cilacap, Dwiantoro Widagdo mengatakan, meskipun dirasa agak terlambat, hal tersebut malah menambah semangat para Buruh memperjuangkan UMSK.
"Tidak ada kata terlambat, tidak ada kata waktu yang tepat. Pokoknya kami akan selalu mengejar penetapan UMSK Cilacap," tegasnya pada Radarmas, Kamis 6 Februari 2025.
Menurutnya, Saat ini upah Cilacap pada sektor sektor industri unggulan tersebut masih jauh dibandingkan daerah lain pada sektor yang sama.
BACA JUGA:UMK Banyumas Naik 6,5 Persen, Pengusaha Mesti Laporkan Struktur dan Skala Upah
BACA JUGA:Penerapan Struktur dan Skala Upah di Purbalingga Belum 100 Persen
Bahkan, jika UMSK Cilacap naik 30 persen saja masih belum bisa mengimbangi upah sektoral daerah lain.
"Dengan adanya upah sektoral, akan semakin mendongkrak daya beli buruh di Cilacap, sehingga roda perekonomian serta konsumsi rumah tangga akan meningkat pula," ujarnya.
Senada dengan hal itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Teguh Purwanto menambahkan, Sektor Migas menjadi salah satu dasar dalam menghitung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap.
"Tapi sangat ironis, karena saat ini angka kemiskinan di Kabupaten Cilacap masih tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten lain, maka dari itu besar harapan kami angka UMSK yang disepakati berpihak kepada para buruh," katanya.
BACA JUGA:Jelang Penetepan Upah Minimum, Aliansi Buruh di Cilacap Persiapkan Aksi Masa Besar-besaran
BACA JUGA:Libur Nasional Coblosan, Pengusaha Dilarang Potong Hak Upah dan Cuti
Di sisi lain, unsur Pemerintah mulai memetakan sektor-sektor unggulan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker 16 tahun 2024.
Kemudian unsur buruh pun sudah memetakan sektor-sektor unggulan, KBLI, risiko kerja menurut BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


