Banner v.2

Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar, Tiga Aktor Utama Diamankan

Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar, Tiga Aktor Utama Diamankan

Satreskrim (Aparat Satuan Reserse Kriminal) Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Senin (6/4/2026).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Praktik pertambangan emas ilegal di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, akhirnya terbongkar setelah lama beroperasi. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas tambang tanpa izin di Desa Cihojen dan Paningkaban.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat. Warga sebelumnya resah dengan aktivitas tambang liar yang berlangsung di wilayah tersebut.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SRO (51), NM (50), dan SBN (56). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam operasional tambang ilegal tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka pada Selasa (31/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Vonis Kasus Tambang Ajibarang, Dua Terdakwa Bebas, Satu Dapat Hukuman Bersyarat

"Ketiganya memiliki peran penting dalam operasional tambang ilegal, mulai dari pembiayaan, pengelolaan hingga penyediaan lokasi," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (6/4).

Dari hasil penyelidikan, SRO dan NM berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola kegiatan penambangan. Mereka juga mengatur proses pengolahan material hasil tambang tanpa izin.

Sementara itu, SBN diketahui berperan sebagai pemilik lahan. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi aktivitas penambangan dan pengolahan material.

Aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung cukup lama. SRO diketahui mulai mengenal dunia pertambangan sejak 2012 sebagai pekerja tambang.

BACA JUGA:Pledoi Kasus Tambang Banyumas Ilegal Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keadilan Persidangan

Berbekal pengalaman tersebut, SRO kemudian mengembangkan usaha sendiri. Ia membeli lahan pada 2017 dan mulai membuka lubang tambang secara mandiri meskipun sempat mengalami kegagalan.

"Upayanya pun tidak berhenti. Setelah melakukan berbagai percobaan, aktivitas tambang yang dijalankan akhirnya mulai menghasilkan emas, dengan sistem pengolahan yang terpusat di area depan rumahnya", jelas Kombes Pol Petrus.

NM juga memulai aktivitas tambang sejak 2017 setelah mengetahui potensi emas di Gumelar. Tanpa izin resmi, ia membuka tambang menggunakan modal pribadi.

Pada Maret 2025, NM kemudian bekerja sama dengan SBN untuk memperluas operasional. Kerja sama ini memperkuat aktivitas tambang ilegal yang mereka jalankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: