BTT Digunakan Untuk Kegiatan Mendesak dan Darurat
TIM SAR gabungan tengah mengamati situasi sebelum melakukan pencarian korban longsor akibat banjir sungai Pelus Arcawinangun, Purwokerto, selasa (20/9/2022). 19 Kecamatan di Banyumas masuk zona merah rawan Tanah bergerak dan longsor.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Banyumas masih Rp 27,7 miliar. Angka tersebut, masih memungkinkan untuk digunakan sebagai penanganan bencana alam.
Seperti diketahui, beberapa hari kebelakang, ada puluhan titik bencana di Banyumas. Baik itu tanah longsor maupun banjir.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menjelaskan BTT digunakan untuk dua hal.
BACA JUGA:BTT Masih Tersisa Rp 27 Miliar, Bisa Dialokasikan Untuk Bencana
"Pertama untuk keadaan darurat, kedua untuk hal mendesak," kata dia.
Darurat seperti untuk kebencanaan. Termasuk juga untuk penanganan covid-19 beberapa waktu lalu.
Lalu, lanjut dia, ada juga kegiatan mendesak namun tidak ada di APBD.
"Mendesakpun ada dua, misal kalau tidak ditangani akan mengakibatkan hal yang lebih besar. Artinya situasional," kata dia.
BACA JUGA:Waduh, Hutan Lindung Gunung Slamet diatas Desa Kedungbanteng Rusak, Diduga Karena Proyek Air Bersih
Juga, kegiatan mendesak karena memang ada aturan dari Pemerintah Pusat. "Misal, pengendalian inflasi," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: