Cabdin Wilayah X Terus Dorong SMK Jadi SMK PK, Ini Syarat Jadi SMK PK

Cabdin Wilayah X Terus Dorong SMK Jadi SMK PK, Ini Syarat Jadi SMK PK

Ilustrasi siswa SMK -Foto dok jpnn-

a. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah atau lembaga pemerintah atau badan usaha milik daerah.

b. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK.

Memiliki NIB/IUM dan pendirian minimal 1 tahun. 

7. Memiliki paling sedikit 216 peserta didik, kecuali : 

1.) SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan,

2.) SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. 

8. Tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahun yang sama. 

9. Memiliki daya listrik yang cukup, untuk menjalankan peralatan praktik. 

10. Memiliki akun media sosial sekolah

11. Memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik.

12. Memiliki gedung untuk renovasi atau rehabilitasi minimal umur bangunan lima tahun bagi SMK yang menerima bantuan program SMK PK untuk pembangunan fisik. 

13. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya dan;  Mendapatkan surat dukungan atau rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi. 

14. Memiliki kepala sekolah yang mempunyai sertifikat pelatihan manajerial. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: