Penyandang Disabilitas di Purbalingga Bisa Buat SIM, Begini Syaratnya

Penyandang Disabilitas di Purbalingga Bisa Buat SIM, Begini Syaratnya

Pelaksanaan ujian praktek pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas di Satlantas Polres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penyandang cacat atau penyandang disabilitas di kabupaten PURBALINGGA kini tak perlu bingung lagi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebab, Satlantas Polres Purbalingga melayani pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas.

Satlantas Polres Purbalingga mensosialisasikan kembali terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas, Rabu, 14 September 2022.

BACA JUGA:Geruduk Balai Desa Sampai Ancam Segel Balai Desa Cilongok Jika Kades Tidak Segera Mundur, Ini Alasannya

Termasuk bagi penyandang tuna rungu.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry mengatakan, penyandang disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli bisa membuat SIM.

Syaratnya, telah memenuhi persyaratan kesehatan.

BACA JUGA:DLH : Tahun Ini Bakal Bangun Tempat Pengumpulan Sementara di Jalan Ringin Tirto

Yakni, dengan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C.

"Hal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas," kata di Kantor Satlantas, Rabu, 14 September 2022.

Namun, penyandang disabilitas hanya berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1, bukan SIM seperti masyarakat umum lainnya.

BACA JUGA:Pemisahan Dinsospermades Banyumas Sudah Masuk Bagian Hukum

Saat tes, penyandang disabilitas menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.

"Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: