Pernyataan Direktur BLUD Dinilai Tak Benar, Soal Pemberitahuan Kios Sebelum Bayar Sewa di Taman Mas Kemambang
STRATEGIS : Kios pedagang di Taman Apung Mas Kemambang bagian kolam terlihat cukup strategis. Lokasinya berada di titik keramaian pengunjung wisata tersebut.-Foto YUDHIS FAJAR/RADARMAS-
PURWOKERTO- Pernyataan Direktur BLUD Yanuar Pratama, tentang pemberitahuan kios kepada pedagang Taman Apung Mas Maskemambang sebelum teken kontrak, dinilai tak benar adanya.
Kalangan pedagang, di tempat wisata yang diperbaiki dengan dana pinjaman PEN tersebut, mengaku diberitahu nomor kios setelah mereka membayar uang sewa.
Salah satu pedagang Taman Apung Mas Kemambang di kawasan Kios Kincir, Sulistiyadi menuturkan, dia diminta membaca kontrak perjanjian terlebih dahulu.
" Saat itu, kami hanya boleh baca surat perjanjian di ruang itu saja. Kami disuruh tanda tangan, tapi kontrak kerjasama itu tidak boleh dibawa pulang," kata dia, kemarin.
Sulistiyadi menuturkan, setelah tanda tangan, dia kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi.
"Saya bayar uang sewa Rp 7,5 juta kemudian diberikan kwitansi. Sampai itu pun saya belum tahu dapat kios nomor berapa," tuturnya.
BACA JUGA:BLUD UPTD Lokawisata Baturraden Putus Listrik, Air, Tiga Kios Di Taman Apung Mas Kemambang
Baru kemudian, dia kembali bertanya kepada bagian administrasi soal kios nomor berapa.
"Baru saya diberitahu nomor kios saya," tuturnya.
"Jadi pernyataan direktur BLUD kalau kami diberitahu nomor kios sebelum kami teken kontrak dan bayar itu tidak benar," imbuhnya
Hal serupa dialami Wahyu Setia. Yang juga kebagian di kios Kincir.
BACA JUGA:Soal Pemutusan Listrik Kios, BLUD Sebut : Besaran Tarif Pemeliharaan Sudah Sesuai
"Jadi setelah tanda tangan dan bayar uang sewa, baru saya diberitahu tahu nomor kiosnya. Baru kemudian saya survei lokasi jualan. Ini malah jadi kebalik. Semestinya kan kita survei dulu, cocok atau tidak baru kemudian bayar," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: