Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian Bersamaan dengan Kasus Judi Online di Bojongsari

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Perjudian Bersamaan dengan Kasus Judi Online di Bojongsari

Tersangka kasus perjudian yang ditangkap oleh Polres Purbalingga.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ditengah kasus penggerebekan judi online terbesar di Jawa Tengah, di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Jumat, 19 Agustus 2022 malam.

Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus perjudian, Jumat, 19 Agustus 2022 malam. 

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan usai mendampingi Kapolda Jateng meninjau lokasi penggerebekan judi online di wilayah Kecamatan Bojongsari, Sabtu, 20 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Cilacap Dibekuk di Hotel

"Dua kasus perjudian yang diungkap Polres Purbalingga yaitu jenis togel dan dingdong. Dua kasus tersebut diungkap Jumat malam," kata Kapolres.

Dijelaskan, kasus judi jenis dingdong berhasil diungkap di TKP yang ada di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu WU alias Kuncung (25), warga Kota Surakarta yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kalikabong.

"Modusnya pelaku membuka permainan judi jenis ding dong di kamar kos wilayah Kalurahan Kalikabong. Selanjutnya menawarkan kepada orang lain untuk membeli koin dan memainkan mesin judi tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Polda Jawa Tengah Ungkap Judi Online Terbesar di Jateng, Server di Kamboja

Diungkapkan, dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya dua unit mesin dingdong, 57 koin untuk memainkan mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp 182 ribu.

Sedangkan, judi togel jenis Hongkong diungkap di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tepatnya di komplek Pasar Hewan Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu TR alias Tri (27) warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA:Enam Orang Ditangkap Terkait Judi Online di Purbalingga, Ini Peran Masing-Masing

"Tersangka menjual kupon togel di depan salah satu kios pasar hewan, apabila ada pembeli langsung menuliskan angka di kupon tersebut," katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 705 ribu, lima bonggol kupon togel, satu bendel kertas ramalan dan satu bolpoin warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: