Enam Orang Ditangkap Terkait Judi Online di Purbalingga, Ini Peran Masing-Masing
Para tersangka ketika ditanya oleh Kapolda Jawa Tengah terkait judi online yang baru saja diungkap Polda Jawa Tengah.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaringan judi online yang digrebek oleh Polda Jawa Tengah ternyata sudah dimintai selama empat hari terakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro kepada Radarmas, di lokasi penggerebekan di RT 2 RW 4, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
"Penangkapan ini cukup rumit, hingga akhirnya kami bisa membongkar kasus ini," katanya.
BACA JUGA:Polda Jawa Tengah Ungkap Judi Online Terbesar di Jateng, Server di Kamboja
Dijelaskan olehnya, dalam kasus ini enam orang tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
Yakni, MAM (29), memiliki peran sebagai leader mengendalikan jalannya aktifitas perjudian.
"Tersangka ini, mengaku sudah pernah ke Kamboja untuk mempelajari situs judi online ini," lanjutnya.
BACA JUGA:Dua Buron Gengster Ditengarai Asal Cilacap, Masih Diburu Tim Resmob Polresta Banyumas
Polisi juga mengamankan MAA (43), yang merupakan pemilik rumah lokasi penggerebekan.
"Dia merupakan penyandang dana dan juga pemilih tempat judi online ini dijalankan," jelasnya.
Kemudian, CSG, (27) berperan melakukan deposit dan withdaraw perjudian.
BACA JUGA:Ini BB Sajam yang Digunakan Gengster Untuk Menakut-nakuti Warga Purwokerto
Sedangkan, AW (21), berperan menjadi pemasaran mencari pelanggan.
Selain itu, ada dua orang lain yang bertugas sebagai operator, yakni KAW (29) dan DSA (28).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: