Ini 10 Langkah Penting Polri Hingga Bongkar Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Ini 10 Langkah Penting Polri Hingga Bongkar Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kapolri saat mengumumkan tersangka pembunuhan brigadir J-Foto disway.id-

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
BACA JUGA:Kasus Sambo, Mahfud MD: Motif Sensitif, Seperti Menangani Orang Hamil Mau Melahirkan Tapi Sulit Melahirkan

Sebelum pengumuman penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo tersebut, setidaknya ada 10 peristiwa penting yang terjadi di lingkungan Polri.

 

Berikut ini 10 peristiwa penting hingga Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

1. Jabatan Kadiv Propam Ferdy Sambo Dicopot

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Austus 2022.

Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 4 Agustus 2022.

Jabatan Kadiv Propam diganti oleh Wakabareskrim Polri Irjen Syahardianto.

"Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

2. Penetapan Tersangka Bharada E

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, Rabu 8 Agustus 2022.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

Bharada E dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E bukan bela diri, dia ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id