Kasus Sambo, Mahfud MD: Motif Sensitif, Seperti Menangani Orang Hamil Mau Melahirkan Tapi Sulit Melahirkan
Ferdy Sambo dan istrinya-Foto Dok Radar -
JAKARTA- Polri menetapkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Polri belum membuka apa motif dibalik peristiwa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, motif mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J relatif sensitif.
Mahfud menyebut, motif tersebut mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Lengkap Kapolri Terkait Ferdy Sambo
"Soal motif kita tunggu hasilnya biar nanti di konstruksi hukumnya, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus Polri untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Memang hingga kini, Polri belum membuka secara gamblang terkait motif dugaan penembakan terhadap Brigadir J.
Polri sejauh ini baru membuka tabir bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Melainkan, Ferdy Sambo diduga menembakan ke dinding agar diduga ada peristiwa tembak-menembak.
Meski demikian, Mahfud mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengungkap secara terang pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. "Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, Polri khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," ucap Mahfud.
Mahfud mengibaratkan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu seperti seorang ibu yang akan melahirkan secara caesar.
"Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar, operasi caesar agak lama kontraksi terjadi, terus malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdi Sambo sebagai tersangka,” kata Mahfud.
Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Mahfud, kasus ini sulit dipecahkan karena melibatkan pejabat tinggi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: