Kurang dari Sebulan, Polresta Banyumas Ringkus 11 Pengedar Narkoba

Kurang dari Sebulan, Polresta Banyumas Ringkus 11 Pengedar Narkoba

11 tersangka pengedar sabu dan obat daftar G, diamankan Satnarkoba Polresta Banyumas, Jumat (26/1/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejak 1 Januari hingga 25 Januari kemarin, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil meringkus 11 tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Dari 11 tersangka yang diamankan, satu diantaranya ialah perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). 

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, 11 orang tersebut merupakan tersangka dari 10 kasus. 

BACA JUGA:Terpeleset, Lansia asal Desa Karangasem, Sampang Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi

"Narkotika 4 kasus, psikotropika 6 kasus dan obat daftar G 2 kasus," kata Wakapolresta saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta, Jumat (26/1/2024). 

Para tersangka yaitu BAS, W, EH, ST, LR, VOF, BS, M, AF, ER, dan GM. 

"Dari 11 tersangka 1 perempuan dan 10 laki-laki," lanjut Wakapolresta. 

BACA JUGA:262 Event Gempa Bumi Terjadi Selama 2023 di Kabupaten Cilacap

Dengan barang bukti yang diamankan metamphitamine atau sabu sebanyak 140.46321 gram, psikotropika 7237 butir, dan obat-obatan daftar G 2788 butir. 

"Adapun ancaman yaitu untuk narkotika itu pasal 114 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama adalah 20 tahu. Untuk psikotropika yaitu pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 ancaman paling 5 tahun penjara," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: