Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Nama Tersangka Baru Bisa Muncul

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Nama Tersangka Baru Bisa Muncul

Tersangka berkerudung hitam tengah dibawa dari ruang pemeriksaan ke Rutan Kelas II B Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga akan kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas Kutasari.

Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra mengatakan, pemanggilan saksi-saksi kembali dilakukan untuk melengkapi keterangan paska ditetapkannya DDS (51), mantan Kepala Puskesmas Kutasari sebagai tersangka.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap DDS, setelah ditetapkan menjadi tersangka. Karena sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," katanya kepada Radarmas.

Dia juga membuka peluang kembali memanggil ulang saksi-saksi yang telah dimintai keterangan. Sebelumnya, Kejari Purbalingga sudah memanggil lebih dari 50 saksi.

BACA JUGA:Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK

Dalam pemeriksaan lanjutan paska penetapan DDS sebagai tersangka, pihaknya tak menyangkal bisa muncul tersangka baru. Hal itu, tergantung pemeriksaan lanjutan dan bukti-bukti baru yang muncul.

"Saat ini, kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Puskesmas Kutasari," lanjutnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya pengembalian dana dari pihak ketiga, terkait dana BOK yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut, digunakan untuk keperluan di luar yang sudah dianggarkan. Diantaranya adalah untuk pikinik Puskesmas Kutasari dan pembelian pom bensin mini.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Purbalingga Sita Satu Unit Pom Mini

Penasehat Hukum Tersangka Nugroho Notonegoro SH mengatakan, kliennya merasa dirugikan dalam kasua tersebut. Karena, harus mengembalikan uang yang tidak digunakan olehnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingfa akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOK Puskesmas Kutasari, Kamis, 4 Januari 2024.

Kejari menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS (51), dalam kasus dugaan korupsi dari tahun 2020 hingga 2021 tersebut.

DDS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 257 juta tersebut, sesaat setelah dimintai keterangan sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: