Ini 10 Langkah Penting Polri Hingga Bongkar Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Ini 10 Langkah Penting Polri Hingga Bongkar Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Kapolri saat mengumumkan tersangka pembunuhan brigadir J-Foto disway.id-

Bersama ini, Timsus juga mengungkapkan telah memeriksa 56 personel Polri dan menyatakan 31 personel diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Dari para terduga pelanggaran kode etik itu yakni terdiri 3 orang perwira tinggi, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 personel, dan tamtama 2 personel.

Dari 31 orang, sebanyak 11 personel di antaranya telah dilakukan penempatan khusus.

"3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat pengumuman. (Disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id