LPS Edukasi Syarat Penjamin Simpanan di UNSOED

LPS Edukasi Syarat Penjamin Simpanan di UNSOED

Pemukulan gong oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum didampingi Sekretaris LPS, Muhamad Yusron. Dosen dan Mahasiswa Bisa Jadi kepanjangan Tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) PURWOKERTO-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambangi Purwokerto untuk memberikan edukasi pada mahasiwa Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto. Kegiatan diselenggarakan di Gedung Soemardjito, Kamis (14/11) dengan tema LPS Pulang kampus Milenial Cerdas Melek Keuangan. Menurut Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, mahasiswa merupakan pihak paling netral, serta bisa berpikir detail dan objektif. Denan begitu dari kalangan kampus, terutama mahasiwa dan dosen bisa menjadi kepanjangan tangan LPS untuk menyampaikan pada masyarakat, pentingnya peran LPS di dunia perbankan. "Sangat penting mengedukasi mereka (mahasiwa.Red), karena sistem belajar secara akademisi, mempelajari kajian, penelitian, dan sebagainya," ujar Yusron. Eka Bramantya Danu memberikan hadiah utama doorprize smartphone pada mahasiswa Unsoed. Penyampaian materi dari BPR Syariah Arta Leksana Widya SE MM. Adapun tugas LPS sebagai lembaga penjamin untuk mlindungi nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan, melaksanakan resolusi bank, melaksanakan program restrukturisasi perbankan, dan turut aktif dalam memelihara Stabilitas perbankan. LPS resmi didirikan berdasarkan UU no 24 tahun 2004 dan resmi beroperasi pada 22 September 2005. Untuk sumber dana LPS ialah premi yang berasal dari perbankan sebesar 0,1 persen dari rata-rata DPK dan dibayarkan per semester. Pembicara dari LPS, Eka Bramantya Danu menyampaikan, semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Total bank saat ini ada 1.828. Terdiri dari 111 bank umum dan 1.717 BPR. "Sudah termasuk konvensional dan syariah," ujar Eka. Penyampaian materi dari LPS Eka Bramantya Danu. Penyampaian materi dari dosen Unsoed Dian Purnomojati SR M Sc. Dia pun mengatakan, program Penjaminan Simpanan dari LPS ada Syarat 3T. Pertama tercatat pada pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan ketiga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. "LPS menjamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, dengan catatan sesuai syarat 3T," katanya. Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MHum menambahkan, pihaknya sangat mendukung dengan kegiatan LPS. Sebab mahasiswa sebagai generasi muda yang akan memberi tumpuan bangsa. Maka mahasiswa harus disadarkan akan pentingnya menabung. "Dengan menabung itu pasti beruntung," ujar Hibnu. Dan ini menjadi salah satu cara meyakinkan mahasiswa bahwa semua bank dijamin LPS, baik bank BUMN maupun non BUMN. Sehingga mahasiswa tidak ragu menyimpan uangnya di bank. (ely) Peserta LPS Pulang Kampung Milenial Cerdas Melek Keuangan saat menyampaikan pertanyaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: