Aksi Penyelundupan 16 Ribu Ekor Baby Lobster ke Luar Cilacap Berhasil Digagalkan, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Aksi Penyelundupan 16 Ribu Ekor Baby Lobster ke Luar Cilacap Berhasil Digagalkan, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Petugas menunjukkan barang bukti sebanyak 16 ribu ekor BBL yang dikemas dalam 16 box dari tangan tersangka, Kamis (14/6/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tim Satgas Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) CILACAP bersama Tim PSDKP CILACAP berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Baby Lobster (BBL) sebanyak 16.000 ekor ke luar CILACAP.

Penangkapan tersebut berawal dari pemantauan serta pengintaian tim gabungan di wilayah perairan Rawajarit masuk wilayah Desa Menganti Kecamatan Kesugihan pada Rabu (12/6/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan mendapati 1 unit mobil Mitsubishi Strada Dobel cabin dengan nomor polisi Z 8933 UO penuh box berisi BBL yang hendak dibawa ke luar Cilacap.

"Kita hentikan mobil tersebut di kawasan Proliman Jeruklegi, dan didapati membawa 16 box berisi BBL yang hendak dibawa ke wilayah Pangandaran," kata Komandan Lanal Cilacap Kolonel Laut (P) Robby Edevaldo, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA:7 Ribu lowongan Pekerjaan Tersedia Dalam Job Fair 2024 Cilacap

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Pastikan Hewan Kurban Aman

Dalam kesempatan itu, tim gabungan berhasil mengamankan FAS (31) warga Tasikmalaya selaku pengendara mobil dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen - dokumen sesuai aturan yang berlaku.

"Dari tangan FAS, berhasil diamankan 16.000 BBL dengan rincian 2.400 ekor jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir yang dikemas menjadi 16 box," lanjut Danlanal.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka hanya berperan sebagai kurir dari seorang berinisial O yang merupakan warga Pangandaran, dengan imbalan antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta untuk satu kali kirim.

"Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kita serahkan ke Dirjen PSDKP KKP untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," terang Danlanal.

Sementara itu Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap Erik Sostenes menambahkan, potensi kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Selain itu pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

"Untuk estimasi kerugian sumber daya kita perkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus ini akan kita dalami lebih lanjut kita akan gali lagi dengan pertimbangan keterangan dari tersangka FAS," tambahnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: