Istri Tersangka Yayan Dwiyanto Curhat di Instagram, Kuasa Hukum AY: Statement Terlalu Subjektif

Istri Tersangka Yayan Dwiyanto Curhat di Instagram, Kuasa Hukum AY: Statement Terlalu Subjektif

Tangkapan layar ssi curhatan dari Istri Yayan di Instagram.-INSTAGRAM-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID –FR, istri dari Yayan Dwiyanto, tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengungkapkan keluh kesahnya melalui akun Instagram pribadinya, Senin (23/3). Dalam unggahan berisi sebelas gambar itu, ia mempertanyakan proses penahanan suaminya yang terjadi tanpa adanya peradilan.

Menurut Fitria, kondisi ini membuat keluarganya terpukul dan trauma, terlebih dengan pemberitaan di berbagai media cetak maupun elektronik. Ia juga menyoroti laporan yang sebelumnya dibuat oleh Yayan terhadap AY atas dugaan penganiayaan pada Juli 2024, yang tidak berlanjut ke persidangan dan tidak berujung pada penahanan.

Fitria juga meragukan keabsahan surat rekomendasi dari LPSK dan laporan ke Wakil Presiden. Ia menilai surat-surat itu hanya dibuat oleh kuasa hukum AY.

Selain itu, ia mengaku mendapatkan ancaman dari AY.

BACA JUGA:Founder Instapurwokerto Ditahan, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

BACA JUGA:Pegiat Medsos di Banyumas Ditetapkan Jadi Tersangka, Soal Kasus TPKS

"Pihak AY pernah mengancam saya akan memecat saya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena dirinya mengaku punya kenalan orang BKN. Bahkan pengakuan dari suami saya, beliau pernah ditodong pisau oleh AY," katanya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum AY, Esa Caesar, menilai pernyataan FR terlalu subjektif dan tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa.

"Bagi saya, apa yang ditulis istri Yayan terlalu subjektif. Dia tidak menceritakan secara utuh peristiwa sebelumnya yang terjadi. Statement dari istri Yayan hanya untuk membenarkan diri dan keluarganya," terang Esa, Selasa (24/3/2025).

Terkait tidak ditahannya AY, Esa menjelaskan bahwa laporan terhadap AY masuk dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memungkinkan tersangka tidak ditahan. Sementara Yayan dijerat dengan pasal dalam UU TPKS dengan ancaman 12 tahun, sehingga penahanan wajib dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

BACA JUGA:Hasil Psikolog Klinis dan Psikolog Forensik Kuatkan Bukti Korban TPKS, yang Diduga Dilakukan Pegiat Medsos

BACA JUGA:Pegiat Medsos Banyumas Dilaporkan Tindak Asusila

Esa juga membenarkan adanya laporan terhadap AY di Polsek Purwokerto Timur.

"Betul. Kejadian itu memang betul. Kejadian itu merupakan puncak kemarahan AY dari rentetan peristiwa dan perlakuan buruk dari Yayan. Di bulan itu rentetan mereka check in di salah satu hotel. Hanya saja berkas tidak bisa dinaikkan karena tidak ada niat jahat. Jadi memang adanya pemukulan karena AY semata-mata membela diri. Ada bukti CCTV," jelas Esa.

Terkait surat LPSK dan laporan ke Wakil Presiden, Esa menegaskan bahwa status AY memang terlindung LPSK dan sudah pernah datang langsung ke Istana Wakil Presiden untuk memenuhi undangan terkait laporannya.

Ia juga membantah tuduhan AY memiliki kenalan di BKN. "Tidak ada kenalan orang BKN. Yang betul kami bersurat ke BKN terkait perlakuan istri Yayan yang mengancam," tuturnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan TPKS oleh Pegiat Medsos Naik Penyidikan

BACA JUGA:Korban TPKS di Banyumas Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Hadapi Teror dan Trauma

Selain itu, Esa mengungkapkan pengakuan Yayan terkait obat penggugur kandungan yang diberikan kepada AY. "Yayan yang memberikan ke AY, pengakuan Yayan mendapatkan pil dari istrinya. Itu berdasarkan pengakuan, terkait kebenarannya kami tidak dapat memastikan," ujarnya.

AY disebut sempat dua kali hamil, namun pihak kuasa hukum tidak bisa membuktikan aborsinya karena obat yang dimaksud telah dibuang oleh Yayan. "Apa yang tidak bisa kami buktikan, kami tidak dapat jelaskan lebih jauh. Karena kami tidak ingin berlaku subjektif dan tidak menyeluruh," ucap Esa.

Sementara itu terkait adanya pemberian obat penggugur kandungan, perkara ini tidak masuk dalam materi penyidik. "Kalau itu tidak masuk dalam materi kami. Kami hanya fokus mendalami kasus TPKS," kata Kanit PPA Polresta Banyumas, Iptu Sigit Harwoko.

Di sisi lain, perkembagan terbaru dari pihak penyidik, berkas perkara tahap 1 kasus yang menjerat Yayan sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada minggu lalu. Setelah itu, penyidik menunggu petunjuk dari jaksa apabila ada kekurangan.

BACA JUGA:Admin Medsos Pemkab Belajar Soal Pengelolaan Platform

BACA JUGA:Polsek Cilacap Tengah Amankan Pelaku Tawuran dan Admin Medsos Geng Motor

Hingga kini, kuasa hukum Yayan, Dick Tuju, belum bersedia memberikan komentar meski sudah dua kali dikonfirmasi oleh Radarmas.

"Maaf saya tidak akan menanggapi," jawabnya singkat. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: